Iptu Fathan Malishi S.H Himbau Pedagang Petasan Di Malam Takbir 1445 H

    Iptu Fathan Malishi S.H Himbau Pedagang Petasan Di Malam Takbir 1445 H

    Bandung - Kanit Reskrim Polsek Paseh Polresta Bandung Iptu Fathan Malisi S.H  bersama Anggotanya menyampaikan imbauan dan pencegahan kepada pedagang dan pemilik toko agar tidak menjual petasan. (09-04-2024).

    Himbauan tersebut dilakukan Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Paseh, Polresta Bandung saat melaksanakan patroli dialogis kepada toko dan pedagang di wilayah Hukum Polsek Paseh.

    Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr Kusworo Wibowo S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Paseh AKP Idham Chalid S.H, M.Mmengatakan “Melalui patroli dialogis ini kami memberikan himbauan kepada para pemilik Toko/Pedagang untuk tidak menjual Petasan yang dapat membahayakan jiwa dan lingkungan sekitar, ” ujarnya.

    Selain itu, Kami menghimbau untuk tidak menyimpan atau menimbun obat atau bahan baku pembuatan petasan yang akibatnya dapat menimbulkan ledakan besar yang dapat merusak bangunan dan menghilangkan korban jiwa.

    “Dampak dari bahaya petasan bisa menciderai orang dan juga bisa menimbulkan kebakaran jika petasan tersebut mengenai rumah, ” pungkasnya.

    “Kami akan melakukan tindakan tegas dengan razia jika para pedagang tetap  memperjualbelikan petasan karena mengganggu kenyamanan masyarakat dalam beribadah, ” Tambahnya.

    ROBI JOPI ANDRIO

    ROBI JOPI ANDRIO

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Tidak Ada Penimbunan BBM Saat Lebaran,Personil...

    Artikel Berikutnya

    Datangi Objek Vital dan Pemukiman, Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Wakapolda Jateng dan Ketum PW FRN Hadiri Pembukaan Baba Restaurant, Dorong Peningkatan Ekonomi Semarang
    KN Pulau Dana-323 Milik Bakamla RI Tiba di Vietnam
    Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat Melangsir Mengangkat Kayu ke Titik Sasaran Dengan Cara Manual

    Ikuti Kami